MANAJEMEN PENGELOLAAN MASJID (IDARAH)
Oleh:
Muhammad Taslim,
M.Ag
Dosen STAIN Al
Fatah Jayapura
Ketika
Rasulullah SAW. membangun masjid, baik untuk yang pertama di Quba’
maupun di
Madinah, tidak hanya dimaksudkan untuk sarana beribadah kepada Allah
SWT.
semata. Lebih dari itu masjid juga digunakan sebagai sarana
mencerdaskan umat, sebagai sarana berkomunikasi antara umat dan
sekaligus
sebagai pusat kegiatan umat secara positif dan produktif. Kondisi
ini kemudian juga dilestarikan oleh para penggantinya (khulafa’
al-Rasyidun). Namun seiring dengan berlalunya zaman,
masjid mulai ditinggalkan umatnya, kecuali hanya untuk
beribadah semata. Masjid hanya dijadikan tempat untuk melaksanakan
shalat, pengajian dan kegiatan-kegiatan ke”agama”an saja. Kondisi inilah
yang
dapat kita lihat saat ini, termsuk di Indonesia. Barang kali termasuk
masjid-masjid besar tingkat kabupaten/kota, walaupun harus diakui sudah
ada upaya-upaya yang dilakukan oleh sebagaian umat Islam untuk
menjadikan
masjid tidak saja sebagai sarana beribadah semata, tetapi juga
sebagai sarana kegiatan umat Islam yang lain, seperti kegiatan sosial,
pendidikan, dan lainnya, namun uapaya-upaya tersebut belum banyak dan
maksimal.
Dalam
rangka untuk melestarikan dan mengembangkan masjid, kiranya
diperlukan pemikiran dan gagasan inovatif dan sekaligus kemauan semua
pihak,
terutama para pengelolanya.
Mengelola masjid pada
zaman sekarang ini memerlukan ilmu dan ketrampilan manajemen. Pengurus
masjid
(takmir) harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.
Di bawah sistem
pengelolaan masjid yang tradisional,
umat Islam akan sangat sulit berkembang. Bukannya tambah maju, mereka malahan akan tercecer dan makin
jauh
tertinggal oleh perputaran zaman. Masjid niscaya akan berada pada posisi
yang
stagnan, yang pada akhirnya bisa ditinggal oleh jamaahnya.
Manajemen terdapat
dalam setiap kegiatan manusia, baik di rumah, di kantor, di pabrik, di
sekolah,
tidak terkecuali di masjid. Kaitannya dengan pembinaan masjid yang dapat
difungsikan secara maksimal, setidaknya ada 3 bidang pembinaan yang
harus
dilaksanakan :
A.
Pembinaan
bidang Idarah (manajemen)
Dengan luasnya fungsi
masjid, maka pengelolaan masjid harus dilakukan dengan manajemen modern
dan
professional, jika masjid hanya dikelola secara tradisional maka masjid
tidak
akan mengalami kemajuan dan pada gilirannya akan tertinggal. Untuk itu
perlu
adanya manajemen masjid atau Idarah dengan meningkatkan kualitas dalam
pengorganisasian kepengurusan masjid dan pengadministrasian yang rapi,
transparan, mendorong partisipasi jamaah sehingga tidak terjadi
penyalahgunaan
wewenang di dalam kepengurusan masjid.
Idarah masjid disebut
juga manajemen masjid, pada garis besarnya dibagi menjadi 2 bidang:
1.
Idarah
binail maadiy (physical
management)
Idarah binail maadiy
adalah manajemen secara fisik yang meliputi: kepengurusan, pengaturan
pembangunan masjid, penjagaan kehormatan, kebersihan, ketertiban dan
keindahan
masjid, pemeliharaan tata tertib dan keamanan masjid, penataan keuangan
masjid,
dan sebagainya.
2.
Idarah
binail ruhiy (functional
management)
Idarah binail ruhiy
adalah pengaturan tentang pelaksanaan fungsi masjid sebagai wadah
pembinaan
umat, sebagai pusat pembangunan umat dan kebudayaan Islam seperti
dicontohkan
oleh Rasulullah saw. Idarah binail ruhiy meliputi ini meliputi
pengentasan
bid`ah dan pendidikan aqidah Islamiyah, pembinaan akhlakul karimah,
penerangan
ajaran Islam secara teratur menyangkut:
a.
Pembinaan
ukhuwah islamiyah dan
persatuan umat;
b.
Melahirkan
fikrul islamiyah dan
kebudayaan Islam; dan
c.
Mempertinggi
mutu ke-Islaman dalam diri
pribadi dan masyarakat.
Tujuan Idarah Binail
Ruhiy adalah:
a.
Pembinaan
pribadi muslim menjadi umat
yang benar-benar mukmin.
b.
Pembinaan
manusia mukmin yang cinta ilmu
pengetahuan dan teknologi.
c.
Pembinaan
muslimah masjid menjadi
mar’atun shalihatun.
d.
Pembinaan
remaja atau pemuda masjid
menjadi mukmin yang selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT
e.
Membina
umat yang giat bekerja, tekun,
rajin dan disiplin yang memiliki sifat sabar, syukur, jihad dan takwa.
f.
Membangun
masyarakat yang memiliki sifat
kasih sayang, masyarakat marhamah, masyarakat bertaqwa dan masyarakat
yang
memupuk rasa persamaan.
g.
Membangun
masyarakat yang tahu dan
melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, masyarakat yang bersedia
mengorbankan tenaga dan pikiran untuk membangun kehidupan yang diridhai
Allah SWT.
Untuk keberhasilan
maksimal dari idarah binail maadiy dan idarah binai ruhiy tersebut, maka
perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Management
Kepengurusan
Guna menata lembaga
ke-masjid-an harus diselenggarakan Musyawarah Jama’ah yang dihadiri umat
Islam
anggota jama’ah Masjid. Musyawarah tersebut dilaksanakan terutama untuk
merencanakan Program Kerja dan memilih Pengurusan Ta’mir Masjid. Seluruh
jama’ah bertanggungjawab atas suksesnya acara ini. Program Kerja disusun
berdasarkan keinginan dan kebutuhan jama’ah yang disesuaikan dengan
kondisi
aktual dan perkiraan masa akan datang. Bagan dan Struktur Organisasi
disesuaikan dengan pembidangan kerja dan Program Kerja yang telah
disusun. Hal
ini dimaksudkan agar nantinya organisasi Ta’mir Masjid dapat berjalan
secara
efektif dan efisisen dalam mencapai tujuan.
Dalam management
kepengurusan, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Memilih dan menyusun Pengurus.
b. Penjabaran Program Kerja.
c. Rapat dan notulen.
d. Kepanitiaan.
e. Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) tahunan.
f. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
g. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
h. Pedoman-pedoman organisasi dan implementasinya.
i. Yayasan Masjid.
2.
Management
Kesekretariatan
Sekretariat
adalah ruangan atau gedung dimana aktivitas Pengurus direncanakan dan
dikendalikan. Tempat ini merupakan kantor yang representatif bagi
Pengurus.
Sekretaris bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan, keindahan dan
kerapian
sekretariat serta memberikan laporan aktivitas kesekretariatan.
Disamping itu
Pengurus, khususnya Sekretaris, juga berfungsi sebagai humas atau public
relation bagi Masjid. Terkait dengan kesekretariatan, ada beberapa hal
yang
perlu diperhatikan, antara lain :
a. Surat menyurat dan agendanya.
b. Administrasi jama’ah.
c. Fasilitas pendukung, seperti: komputer desktop, notebook, LCD projector, screen, printer, scanner, wireless sound system, megaphone, dan lain sebagainya.
d. Fasilitas furniture, seperti: meja dan kursi tamu, almari arsip, meja kerja dan lain sebaginya.
e. Lembar informasi, leaflet dan booklet.
f. Papan pengumuman.
g. Papan kepengurusan.
h. Papan aktivitas.
i. Papan keuangan.
j. Karyawan Masjid.
3.
Management
Keuangan
Administrasi
keuangan adalah sistim administrasi yang mengatur keuangan organisasi.
Uang
yang masuk dan keluar harus tercatat dengan rapi dan dilaporkan secara
periodik. Demikian pula prosedur pemasukan dan pengeluaran dana harus
ditata
dan dilaksanakan dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan
antara lain
:
a. Penganggaran.b. Pembayaran jasa.c. Laporan keuangan.d. Dana dan Bank.
4.
Management
Dana Dan Usaha
Untuk
menunjang aktivitas Ta’mir Masjid, Bidang Dana dan Usaha berusaha
mencari dana
secara terencana, sistimatis dan terus menerus (continue) dari beberapa
sumber
yang memungkinkan, di antaranya adalah:
a. Dana pemerintah.b. Donatur tetap.c. Donatur bebas.d. Kotak amal dan kaleng jum’at.e. Jasa, danf. Ekonomi.
5.
Management
Pembinaan Jama’ah
Salah
satu kelemahan umat Islam adalah kurang terorganisir jama’ah Masjid-nya.
Keadaan ini menyebabkan jama’ah kurang dapat memperoleh layanan yang
semestinya
dan sebaliknya dukungan merekapun menjadi kurang optimal. Kondisi ini
sangat
mendesak (urgent) untuk diperbaiki. Setelah Administrasi Jama’ah tertata
dengan
baik, maka dilanjutkan dengan upaya-upaya pembinaan di antaranya adalah:
a. Shalat berjama’ah.b. Pengajian rutin dan pengajian akbar.c. Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.d. Pengajian remaja.e. Tadarus dan bimbingan membaca Al Qur`an.f. Lembar Informasi.g. Ceramah, dialog dan seminar.h. Kunjungan (ziarah).
6.
Management
Pendidikan dan Pelatihan
Pelayanan
pendidikan dan pelatihan bagi jama’ah dapat dilakukan melalui sarana
formal dan
non formal. Pendidikan formal TK, SD, SLTP dan SLTA dapat dikelola oleh
yayasan
Masjid. Mengingat sekarang sudah banyak lembaga Islam yang menangani,
maka
keberadaan lembaga formal tersebut tidaklah sangat mendesak. Kecuali
bilamana
di tempat tersebut tidak ada, barangkali keberadaannya perlu untuk
direalisasikan. Sebaiknya Pengurus Ta’mir Masjid berkonsentrasi dahulu
dalam
pengadaan lembaga-lembaga atau kegiatan pendidikan dan pelatihan non
formal,
antara lain:
a. Perpustakaan Masjid.b. Taman Pendidikan Al Quraan (TPA).c. Up Grading Kepengurusan.d. Pelatihan Kepemimpinan.e. Pelatihan Jurnalistik.f. Pelatihan Mengurus Jenazah.g. Kursus Kader Da’wah.h. Kursus bahasa.i. Kursus pelajaran sekolah.
B.
Pembinaan
Bidang Imarah (Memakmurkan
Masjid)
Memakmurkan masjid
menjadi kewajiban setiap muslim yang mengharapkan untuk memperoleh
bimbingan
dan petunjuk Allah SWT. Sesuai dengan firman Allah surat At Taubah ayat
18:
“Hanya yang
memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan
hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan
tidak takut
kepada siapapun selain kepada Allah maka merekalah orang-orang yang
mendapat
petunjuk”.
Manakala idarah binail
madiy dan idarah binail ruhiy berjalan secara maksimal, maka insya Allah
masjid
akan makmur dengan sendirinya. Makmur dalam artian, bahwa ia dapat
berfungsi
sebagaimana mestinya, yaitu meliputi fungsi sebagai sarana atau tempat
beribadah,
sarana atau tempat pembinaan dan pencerahan ummat baik bidang pemahaman
keberagamaan, pengetahuan umum, dan ekonomi ummat.
Di samping hal yang dikemukakan
pada poin di atas, perlu juga diadakan hal-hal berikut :
1.
Management
Kesejahteraan Umat
Apabila di suatu daerah
belum ada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), Ta’mir
Masjid
dapat menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah dari para
muzakki atau
dermawan kepada para mustahiq atau dlu’afa. Dalam hal ini, Pengurus
bertindak
selaku ‘amil zakat. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan
shadaqah biasanya semarak di bulan Ramadlan, namun tidak menutup
kemungkinan di
bulan-bulan lain, khususnya untuk infaq dan shadaqah.
Kegiatan tersebut harus
dilaksanakan secara transparan dan dilaporkan kepada para muzakki atau
dermawan
penyumbangnya serta diumumkan kepada jama’ah. Hal ini untuk menghindari
fitnah
atau rumor yang berkembang di masyarakat adanya penyelewengan dana
zakat, infaq
dan shadaqah oleh Pengurus.
Beberapa kegiatan lain
yang dapat diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat adalah:
a. Sumbangan ekonomi.b. Bimbingan dan penyuluhan.c. Ukhuwah islamiyah.d. Bakti sosial.e. Rekreasi.
2.
Management
Pembinaan Remaja Masjid
Remaja Masjid
beranggotakan para remaja muslim, biasanya berumur sekitar 15-25 tahun.
Kegiatannya berorientasi keislaman, keremajaan, kemasjidan, keterampilan
dan
keorganisasian. Memiliki kepengurusan sendiri yang lengkap menyerupai
Ta’mir
Masjid dan berlangsung dengan periodisasi tertentu. Organisasi ini harus
dilengkapi konstitusi organisasi, seperti misalnya Anggaran Dasar,
Anggaran
Rumah Tangga, Pedoman Kepengurusan, Pedoman Kesekretariatan, Pedoman
Pengelolaan Keuangan dan lain sebagainya. Konstitusi organisasi
diperlukan
sebagai aturan main berorganisasi dan untuk memberi arahan kegiatan.
Pengurus Ta’mir Masjid
Bidang Pembinaan Remaja Masjid berkewajiban untuk membina dan
mengarahkan
mereka dalam berkegiatan. Namun pembinaan yang dilakukan tidak
menghambat
mereka untuk mengekspresikan kemauan dan kemampuan mereka dalam
berorganisasi
secara wajar dan bebas bertanggungjawab. Beberapa hal yang harus
diperhatikan
dalam upaya-upaya pembinaan Remaja Masjid antara lain:
a. Kepengurusan.b. Musyawarah Anggota.c. Kegiatan.d. Bimbingan.
e. Kepanitiaan.
C.
Pembinaan
Bidang Riayah (Pemeliharaan
Masjid)
Dengan adanya pembinaan
bidang riayah, masjid akan tampak bersih, indah dan mulia sehingga dapat
memberikan daya tarik rasa nyaman dan menyenangkan bagi siapa saja yang
memandang, memasuki dan beribadah didalamnya. Sebagaimana yang
diisyaratkan
Allah dalam Al-Qur’an surat Al Imran ayat 97:
“……barang siapa memasuki
baitullah menjadi amanlah dia…”.
Bangunan, sarana
pendukung dan perlengkapan Masjid harus dirawat agar dapat digunakan
sebaik-baiknya serta tahan lama. Seiring dengan bertambahnya usia
bangunan maka
kerusakan akan timbul bahkan bagian tertentu dapat mengalami disfungsi
atau
kerusakan, seperti misalnya pintu, jendela, atap, dinding atau yang
lainnya.
Disamping itu kebutuhan jama’ah akan Masjid yang lebih luas agar dapat
menampung jama’ah shalat yang lebih banyak juga semakin dirasakan. Tidak
ketinggalan pula sarana-sarana pendukungnya seperti Perpustakaan, Sarana
pendidikan formal, TPA, sarana ekonomi ataupun poliklinik keberadaannya
semakin
terasa diperlukan.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan antara lain :
1. Renovasi dan pengembangan bangunan Masjid.2. Kebersihan dan kesehatan.3. Pengaturan ruangan dan perlengkapan.4. Inventarisasi.