Kamis, 20 Juni 2013

MANAJEMEN PENGELOLAAN MASJID (IDARAH)

MANAJEMEN PENGELOLAAN MASJID (IDARAH)




Oleh:
Muhammad Taslim, M.Ag
Dosen STAIN Al Fatah Jayapura
Ketika  Rasulullah SAW. membangun masjid, baik untuk yang pertama di Quba’ maupun di Madinah,  tidak hanya dimaksudkan untuk sarana beribadah kepada Allah SWT. semata.   Lebih dari itu masjid juga digunakan sebagai sarana  mencerdaskan umat, sebagai sarana  berkomunikasi antara umat dan sekaligus sebagai pusat kegiatan umat secara positif dan produktif.  Kondisi ini  kemudian juga dilestarikan oleh para  penggantinya (khulafa’ al-Rasyidun).   Namun seiring dengan  berlalunya zaman, masjid  mulai  ditinggalkan umatnya, kecuali hanya untuk  beribadah semata.  Masjid hanya dijadikan tempat untuk melaksanakan  shalat, pengajian dan kegiatan-kegiatan ke”agama”an saja. Kondisi inilah yang dapat kita lihat saat ini, termsuk di Indonesia. Barang kali termasuk masjid-masjid besar tingkat kabupaten/kota,  walaupun harus diakui sudah ada upaya-upaya yang dilakukan oleh sebagaian umat Islam untuk menjadikan masjid tidak saja sebagai  sarana beribadah semata, tetapi juga  sebagai sarana kegiatan umat Islam yang lain, seperti kegiatan sosial, pendidikan, dan lainnya,  namun uapaya-upaya tersebut belum banyak dan maksimal.
Dalam rangka untuk melestarikan  dan mengembangkan masjid, kiranya  diperlukan pemikiran dan gagasan inovatif dan sekaligus kemauan semua pihak, terutama  para pengelolanya.
Mengelola masjid pada zaman sekarang ini memerlukan ilmu dan ketrampilan manajemen. Pengurus masjid (takmir) harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.
Di bawah sistem pengelolaan masjid yang tradisional, umat Islam akan sangat sulit berkembang. Bukannya tambah maju, mereka malahan akan tercecer dan makin jauh tertinggal oleh perputaran zaman. Masjid niscaya akan berada pada posisi yang stagnan, yang pada akhirnya bisa ditinggal oleh jamaahnya.
Manajemen terdapat dalam setiap kegiatan manusia, baik di rumah, di kantor, di pabrik, di sekolah, tidak terkecuali di masjid. Kaitannya dengan pembinaan masjid yang dapat difungsikan secara maksimal, setidaknya ada 3 bidang pembinaan yang harus dilaksanakan :
A.    Pembinaan bidang Idarah (manajemen)
Dengan luasnya fungsi masjid, maka pengelolaan masjid harus dilakukan dengan manajemen modern dan professional, jika masjid hanya dikelola secara tradisional maka masjid tidak akan mengalami kemajuan dan pada gilirannya akan tertinggal. Untuk itu perlu adanya manajemen masjid atau Idarah dengan meningkatkan kualitas dalam pengorganisasian kepengurusan masjid dan pengadministrasian yang rapi, transparan, mendorong partisipasi jamaah sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di dalam kepengurusan masjid.
Idarah masjid disebut juga manajemen masjid, pada garis besarnya dibagi menjadi 2 bidang:
1.      Idarah binail maadiy (physical management)
Idarah binail maadiy adalah manajemen secara fisik yang meliputi: kepengurusan, pengaturan pembangunan masjid, penjagaan kehormatan, kebersihan, ketertiban dan keindahan masjid, pemeliharaan tata tertib dan keamanan masjid, penataan keuangan masjid, dan sebagainya.
2.      Idarah binail ruhiy (functional management)
Idarah binail ruhiy adalah pengaturan tentang pelaksanaan fungsi masjid sebagai wadah pembinaan umat, sebagai pusat pembangunan umat dan kebudayaan Islam seperti dicontohkan oleh Rasulullah saw. Idarah binail ruhiy meliputi ini meliputi pengentasan bid`ah dan pendidikan aqidah Islamiyah, pembinaan akhlakul karimah, penerangan ajaran Islam secara teratur menyangkut:
a.       Pembinaan ukhuwah islamiyah dan persatuan umat;
b.      Melahirkan fikrul islamiyah dan kebudayaan Islam; dan
c.       Mempertinggi mutu ke-Islaman dalam diri pribadi dan masyarakat.
Tujuan Idarah Binail Ruhiy adalah:
a.       Pembinaan pribadi muslim menjadi umat yang benar-benar mukmin.
b.      Pembinaan manusia mukmin yang cinta ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.       Pembinaan muslimah masjid menjadi mar’atun shalihatun.
d.      Pembinaan remaja atau pemuda masjid menjadi mukmin yang selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT
e.       Membina umat yang giat bekerja, tekun, rajin dan disiplin yang memiliki sifat sabar, syukur, jihad dan takwa.
f.       Membangun masyarakat yang memiliki sifat kasih sayang, masyarakat marhamah, masyarakat bertaqwa dan masyarakat yang memupuk rasa persamaan.
g.      Membangun masyarakat yang tahu dan melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, masyarakat yang bersedia mengorbankan tenaga dan pikiran untuk membangun kehidupan yang diridhai Allah SWT.
Untuk keberhasilan maksimal dari idarah binail maadiy dan idarah binai ruhiy tersebut, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Management Kepengurusan
Guna menata lembaga ke-masjid-an harus diselenggarakan Musyawarah Jama’ah yang dihadiri umat Islam anggota jama’ah Masjid. Musyawarah tersebut dilaksanakan terutama untuk merencanakan Program Kerja dan memilih Pengurusan Ta’mir Masjid. Seluruh jama’ah bertanggungjawab atas suksesnya acara ini. Program Kerja disusun berdasarkan keinginan dan kebutuhan jama’ah yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan perkiraan masa akan datang. Bagan dan Struktur Organisasi disesuaikan dengan pembidangan kerja dan Program Kerja yang telah disusun. Hal ini dimaksudkan agar nantinya organisasi Ta’mir Masjid dapat berjalan secara efektif dan efisisen dalam mencapai tujuan.
Dalam management kepengurusan, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

a.       Memilih dan menyusun Pengurus.

b.      Penjabaran Program Kerja.

c.       Rapat dan notulen.

d.      Kepanitiaan.

e.       Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) tahunan.

f.       Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.

g.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

h.      Pedoman-pedoman organisasi dan implementasinya.

i.        Yayasan Masjid.

2.      Management Kesekretariatan
Sekretariat adalah ruangan atau gedung dimana aktivitas Pengurus direncanakan dan dikendalikan. Tempat ini merupakan kantor yang representatif bagi Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian sekretariat serta memberikan laporan aktivitas kesekretariatan. Disamping itu Pengurus, khususnya Sekretaris, juga berfungsi sebagai humas atau public relation bagi Masjid. Terkait dengan kesekretariatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :

a.       Surat menyurat dan agendanya.

b.      Administrasi jama’ah.

c.   Fasilitas pendukung, seperti: komputer desktop, notebook, LCD projector, screen, printer, scanner, wireless sound system, megaphone, dan lain sebagainya.

d.      Fasilitas furniture, seperti: meja dan kursi tamu, almari arsip, meja kerja dan lain sebaginya.
e.       Lembar informasi, leaflet dan booklet.
f.       Papan pengumuman.
g.      Papan kepengurusan.
h.      Papan aktivitas.
i.        Papan keuangan.
j.        Karyawan Masjid.
3.      Management Keuangan
Administrasi keuangan adalah sistim administrasi yang mengatur keuangan organisasi. Uang yang masuk dan keluar harus tercatat dengan rapi dan dilaporkan secara periodik. Demikian pula prosedur pemasukan dan pengeluaran dana harus ditata dan dilaksanakan dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a.       Penganggaran.
b.      Pembayaran jasa.
c.       Laporan keuangan.
d.      Dana dan Bank.
4.      Management Dana Dan Usaha
Untuk menunjang aktivitas Ta’mir Masjid, Bidang Dana dan Usaha berusaha mencari dana secara terencana, sistimatis dan terus menerus (continue) dari beberapa sumber yang memungkinkan, di antaranya adalah:
a.       Dana pemerintah.
b.      Donatur tetap.
c.       Donatur bebas.
d.      Kotak amal dan kaleng jum’at.
e.       Jasa, dan
f.       Ekonomi.
5.      Management Pembinaan Jama’ah
Salah satu kelemahan umat Islam adalah kurang terorganisir jama’ah Masjid-nya. Keadaan ini menyebabkan jama’ah kurang dapat memperoleh layanan yang semestinya dan sebaliknya dukungan merekapun menjadi kurang optimal. Kondisi ini sangat mendesak (urgent) untuk diperbaiki. Setelah Administrasi Jama’ah tertata dengan baik, maka dilanjutkan dengan upaya-upaya pembinaan di antaranya adalah:
a.       Shalat berjama’ah.
b.      Pengajian rutin dan pengajian akbar.
c.       Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
d.      Pengajian remaja.
e.       Tadarus dan bimbingan membaca Al Qur`an.
f.       Lembar Informasi.
g.      Ceramah, dialog dan seminar.
h.      Kunjungan (ziarah).
6.      Management Pendidikan dan Pelatihan
Pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi jama’ah dapat dilakukan melalui sarana formal dan non formal. Pendidikan formal TK, SD, SLTP dan SLTA dapat dikelola oleh yayasan Masjid. Mengingat sekarang sudah banyak lembaga Islam yang menangani, maka keberadaan lembaga formal tersebut tidaklah sangat mendesak. Kecuali bilamana di tempat tersebut tidak ada, barangkali keberadaannya perlu untuk direalisasikan. Sebaiknya Pengurus Ta’mir Masjid berkonsentrasi dahulu dalam pengadaan lembaga-lembaga atau kegiatan pendidikan dan pelatihan non formal, antara lain:
a.       Perpustakaan Masjid.
b.      Taman Pendidikan Al Quraan (TPA).
c.       Up Grading Kepengurusan.
d.      Pelatihan Kepemimpinan.
e.       Pelatihan Jurnalistik.
f.       Pelatihan Mengurus Jenazah.
g.      Kursus Kader Da’wah.
h.      Kursus bahasa.
i.        Kursus pelajaran sekolah.
B.     Pembinaan Bidang Imarah (Memakmurkan Masjid)
Memakmurkan masjid menjadi kewajiban setiap muslim yang mengharapkan untuk memperoleh bimbingan dan petunjuk Allah SWT. Sesuai dengan firman Allah surat At Taubah ayat 18:

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah maka merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Manakala idarah binail madiy dan idarah binail ruhiy berjalan secara maksimal, maka insya Allah masjid akan makmur dengan sendirinya. Makmur dalam artian, bahwa ia dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu meliputi fungsi sebagai sarana atau tempat beribadah, sarana atau tempat pembinaan dan pencerahan ummat baik bidang pemahaman keberagamaan, pengetahuan umum, dan ekonomi ummat.
Di samping hal yang dikemukakan pada poin di atas, perlu juga diadakan hal-hal berikut :
1.      Management Kesejahteraan Umat
Apabila di suatu daerah belum ada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), Ta’mir Masjid dapat menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah dari para muzakki atau dermawan kepada para mustahiq atau dlu’afa. Dalam hal ini, Pengurus bertindak selaku ‘amil zakat. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah biasanya semarak di bulan Ramadlan, namun tidak menutup kemungkinan di bulan-bulan lain, khususnya untuk infaq dan shadaqah.
Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan dilaporkan kepada para muzakki atau dermawan penyumbangnya serta diumumkan kepada jama’ah. Hal ini untuk menghindari fitnah atau rumor yang berkembang di masyarakat adanya penyelewengan dana zakat, infaq dan shadaqah oleh Pengurus.
Beberapa kegiatan lain yang dapat diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat adalah:
a.       Sumbangan ekonomi.
b.      Bimbingan dan penyuluhan.
c.       Ukhuwah islamiyah.
d.      Bakti sosial.
e.       Rekreasi.
2.      Management Pembinaan Remaja Masjid
Remaja Masjid beranggotakan para remaja muslim, biasanya berumur sekitar 15-25 tahun. Kegiatannya berorientasi keislaman, keremajaan, kemasjidan, keterampilan dan keorganisasian. Memiliki kepengurusan sendiri yang lengkap menyerupai Ta’mir Masjid dan berlangsung dengan periodisasi tertentu. Organisasi ini harus dilengkapi konstitusi organisasi, seperti misalnya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Kepengurusan, Pedoman Kesekretariatan, Pedoman Pengelolaan Keuangan dan lain sebagainya. Konstitusi organisasi diperlukan sebagai aturan main berorganisasi dan untuk memberi arahan kegiatan.
Pengurus Ta’mir Masjid Bidang Pembinaan Remaja Masjid berkewajiban untuk membina dan mengarahkan mereka dalam berkegiatan. Namun pembinaan yang dilakukan tidak menghambat mereka untuk mengekspresikan kemauan dan kemampuan mereka dalam berorganisasi secara wajar dan bebas bertanggungjawab. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam upaya-upaya pembinaan Remaja Masjid antara lain:
a.       Kepengurusan.
b.      Musyawarah Anggota.
c.       Kegiatan.
d.      Bimbingan.
e.       Kepanitiaan.

C.    Pembinaan Bidang Riayah (Pemeliharaan Masjid)
Dengan adanya pembinaan bidang riayah, masjid akan tampak bersih, indah dan mulia sehingga dapat memberikan daya tarik rasa nyaman dan menyenangkan bagi siapa saja yang memandang, memasuki dan beribadah didalamnya. Sebagaimana yang diisyaratkan Allah dalam Al-Qur’an surat Al Imran ayat 97:


 “……barang siapa memasuki baitullah menjadi amanlah dia…”.
Bangunan, sarana pendukung dan perlengkapan Masjid harus dirawat agar dapat digunakan sebaik-baiknya serta tahan lama. Seiring dengan bertambahnya usia bangunan maka kerusakan akan timbul bahkan bagian tertentu dapat mengalami disfungsi atau kerusakan, seperti misalnya pintu, jendela, atap, dinding atau yang lainnya. Disamping itu kebutuhan jama’ah akan Masjid yang lebih luas agar dapat menampung jama’ah shalat yang lebih banyak juga semakin dirasakan. Tidak ketinggalan pula sarana-sarana pendukungnya seperti Perpustakaan, Sarana pendidikan formal, TPA, sarana ekonomi ataupun poliklinik keberadaannya semakin terasa diperlukan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1.      Renovasi dan pengembangan bangunan Masjid.
2.      Kebersihan dan kesehatan.
3.      Pengaturan ruangan dan perlengkapan.
4.      Inventarisasi.

MANAJEMEN PENGELOLAAN MASJID (IDARAH)

MANAJEMEN PENGELOLAAN MASJID (IDARAH)




Oleh:
Muhammad Taslim, M.Ag
Dosen STAIN Al Fatah Jayapura
Ketika  Rasulullah SAW. membangun masjid, baik untuk yang pertama di Quba’ maupun di Madinah,  tidak hanya dimaksudkan untuk sarana beribadah kepada Allah SWT. semata.   Lebih dari itu masjid juga digunakan sebagai sarana  mencerdaskan umat, sebagai sarana  berkomunikasi antara umat dan sekaligus sebagai pusat kegiatan umat secara positif dan produktif.  Kondisi ini  kemudian juga dilestarikan oleh para  penggantinya (khulafa’ al-Rasyidun).   Namun seiring dengan  berlalunya zaman, masjid  mulai  ditinggalkan umatnya, kecuali hanya untuk  beribadah semata.  Masjid hanya dijadikan tempat untuk melaksanakan  shalat, pengajian dan kegiatan-kegiatan ke”agama”an saja. Kondisi inilah yang dapat kita lihat saat ini, termsuk di Indonesia. Barang kali termasuk masjid-masjid besar tingkat kabupaten/kota,  walaupun harus diakui sudah ada upaya-upaya yang dilakukan oleh sebagaian umat Islam untuk menjadikan masjid tidak saja sebagai  sarana beribadah semata, tetapi juga  sebagai sarana kegiatan umat Islam yang lain, seperti kegiatan sosial, pendidikan, dan lainnya,  namun uapaya-upaya tersebut belum banyak dan maksimal.
Dalam rangka untuk melestarikan  dan mengembangkan masjid, kiranya  diperlukan pemikiran dan gagasan inovatif dan sekaligus kemauan semua pihak, terutama  para pengelolanya.
Mengelola masjid pada zaman sekarang ini memerlukan ilmu dan ketrampilan manajemen. Pengurus masjid (takmir) harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.
Di bawah sistem pengelolaan masjid yang tradisional, umat Islam akan sangat sulit berkembang. Bukannya tambah maju, mereka malahan akan tercecer dan makin jauh tertinggal oleh perputaran zaman. Masjid niscaya akan berada pada posisi yang stagnan, yang pada akhirnya bisa ditinggal oleh jamaahnya.
Manajemen terdapat dalam setiap kegiatan manusia, baik di rumah, di kantor, di pabrik, di sekolah, tidak terkecuali di masjid. Kaitannya dengan pembinaan masjid yang dapat difungsikan secara maksimal, setidaknya ada 3 bidang pembinaan yang harus dilaksanakan :
A.    Pembinaan bidang Idarah (manajemen)
Dengan luasnya fungsi masjid, maka pengelolaan masjid harus dilakukan dengan manajemen modern dan professional, jika masjid hanya dikelola secara tradisional maka masjid tidak akan mengalami kemajuan dan pada gilirannya akan tertinggal. Untuk itu perlu adanya manajemen masjid atau Idarah dengan meningkatkan kualitas dalam pengorganisasian kepengurusan masjid dan pengadministrasian yang rapi, transparan, mendorong partisipasi jamaah sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di dalam kepengurusan masjid.
Idarah masjid disebut juga manajemen masjid, pada garis besarnya dibagi menjadi 2 bidang:
1.      Idarah binail maadiy (physical management)
Idarah binail maadiy adalah manajemen secara fisik yang meliputi: kepengurusan, pengaturan pembangunan masjid, penjagaan kehormatan, kebersihan, ketertiban dan keindahan masjid, pemeliharaan tata tertib dan keamanan masjid, penataan keuangan masjid, dan sebagainya.
2.      Idarah binail ruhiy (functional management)
Idarah binail ruhiy adalah pengaturan tentang pelaksanaan fungsi masjid sebagai wadah pembinaan umat, sebagai pusat pembangunan umat dan kebudayaan Islam seperti dicontohkan oleh Rasulullah saw. Idarah binail ruhiy meliputi ini meliputi pengentasan bid`ah dan pendidikan aqidah Islamiyah, pembinaan akhlakul karimah, penerangan ajaran Islam secara teratur menyangkut:
a.       Pembinaan ukhuwah islamiyah dan persatuan umat;
b.      Melahirkan fikrul islamiyah dan kebudayaan Islam; dan
c.       Mempertinggi mutu ke-Islaman dalam diri pribadi dan masyarakat.
Tujuan Idarah Binail Ruhiy adalah:
a.       Pembinaan pribadi muslim menjadi umat yang benar-benar mukmin.
b.      Pembinaan manusia mukmin yang cinta ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.       Pembinaan muslimah masjid menjadi mar’atun shalihatun.
d.      Pembinaan remaja atau pemuda masjid menjadi mukmin yang selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT
e.       Membina umat yang giat bekerja, tekun, rajin dan disiplin yang memiliki sifat sabar, syukur, jihad dan takwa.
f.       Membangun masyarakat yang memiliki sifat kasih sayang, masyarakat marhamah, masyarakat bertaqwa dan masyarakat yang memupuk rasa persamaan.
g.      Membangun masyarakat yang tahu dan melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, masyarakat yang bersedia mengorbankan tenaga dan pikiran untuk membangun kehidupan yang diridhai Allah SWT.
Untuk keberhasilan maksimal dari idarah binail maadiy dan idarah binai ruhiy tersebut, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Management Kepengurusan
Guna menata lembaga ke-masjid-an harus diselenggarakan Musyawarah Jama’ah yang dihadiri umat Islam anggota jama’ah Masjid. Musyawarah tersebut dilaksanakan terutama untuk merencanakan Program Kerja dan memilih Pengurusan Ta’mir Masjid. Seluruh jama’ah bertanggungjawab atas suksesnya acara ini. Program Kerja disusun berdasarkan keinginan dan kebutuhan jama’ah yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan perkiraan masa akan datang. Bagan dan Struktur Organisasi disesuaikan dengan pembidangan kerja dan Program Kerja yang telah disusun. Hal ini dimaksudkan agar nantinya organisasi Ta’mir Masjid dapat berjalan secara efektif dan efisisen dalam mencapai tujuan.
Dalam management kepengurusan, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

a.       Memilih dan menyusun Pengurus.

b.      Penjabaran Program Kerja.

c.       Rapat dan notulen.

d.      Kepanitiaan.

e.       Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) tahunan.

f.       Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.

g.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

h.      Pedoman-pedoman organisasi dan implementasinya.

i.        Yayasan Masjid.

2.      Management Kesekretariatan
Sekretariat adalah ruangan atau gedung dimana aktivitas Pengurus direncanakan dan dikendalikan. Tempat ini merupakan kantor yang representatif bagi Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian sekretariat serta memberikan laporan aktivitas kesekretariatan. Disamping itu Pengurus, khususnya Sekretaris, juga berfungsi sebagai humas atau public relation bagi Masjid. Terkait dengan kesekretariatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :

a.       Surat menyurat dan agendanya.

b.      Administrasi jama’ah.

c.   Fasilitas pendukung, seperti: komputer desktop, notebook, LCD projector, screen, printer, scanner, wireless sound system, megaphone, dan lain sebagainya.

d.      Fasilitas furniture, seperti: meja dan kursi tamu, almari arsip, meja kerja dan lain sebaginya.
e.       Lembar informasi, leaflet dan booklet.
f.       Papan pengumuman.
g.      Papan kepengurusan.
h.      Papan aktivitas.
i.        Papan keuangan.
j.        Karyawan Masjid.
3.      Management Keuangan
Administrasi keuangan adalah sistim administrasi yang mengatur keuangan organisasi. Uang yang masuk dan keluar harus tercatat dengan rapi dan dilaporkan secara periodik. Demikian pula prosedur pemasukan dan pengeluaran dana harus ditata dan dilaksanakan dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a.       Penganggaran.
b.      Pembayaran jasa.
c.       Laporan keuangan.
d.      Dana dan Bank.
4.      Management Dana Dan Usaha
Untuk menunjang aktivitas Ta’mir Masjid, Bidang Dana dan Usaha berusaha mencari dana secara terencana, sistimatis dan terus menerus (continue) dari beberapa sumber yang memungkinkan, di antaranya adalah:
a.       Dana pemerintah.
b.      Donatur tetap.
c.       Donatur bebas.
d.      Kotak amal dan kaleng jum’at.
e.       Jasa, dan
f.       Ekonomi.
5.      Management Pembinaan Jama’ah
Salah satu kelemahan umat Islam adalah kurang terorganisir jama’ah Masjid-nya. Keadaan ini menyebabkan jama’ah kurang dapat memperoleh layanan yang semestinya dan sebaliknya dukungan merekapun menjadi kurang optimal. Kondisi ini sangat mendesak (urgent) untuk diperbaiki. Setelah Administrasi Jama’ah tertata dengan baik, maka dilanjutkan dengan upaya-upaya pembinaan di antaranya adalah:
a.       Shalat berjama’ah.
b.      Pengajian rutin dan pengajian akbar.
c.       Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
d.      Pengajian remaja.
e.       Tadarus dan bimbingan membaca Al Qur`an.
f.       Lembar Informasi.
g.      Ceramah, dialog dan seminar.
h.      Kunjungan (ziarah).
6.      Management Pendidikan dan Pelatihan
Pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi jama’ah dapat dilakukan melalui sarana formal dan non formal. Pendidikan formal TK, SD, SLTP dan SLTA dapat dikelola oleh yayasan Masjid. Mengingat sekarang sudah banyak lembaga Islam yang menangani, maka keberadaan lembaga formal tersebut tidaklah sangat mendesak. Kecuali bilamana di tempat tersebut tidak ada, barangkali keberadaannya perlu untuk direalisasikan. Sebaiknya Pengurus Ta’mir Masjid berkonsentrasi dahulu dalam pengadaan lembaga-lembaga atau kegiatan pendidikan dan pelatihan non formal, antara lain:
a.       Perpustakaan Masjid.
b.      Taman Pendidikan Al Quraan (TPA).
c.       Up Grading Kepengurusan.
d.      Pelatihan Kepemimpinan.
e.       Pelatihan Jurnalistik.
f.       Pelatihan Mengurus Jenazah.
g.      Kursus Kader Da’wah.
h.      Kursus bahasa.
i.        Kursus pelajaran sekolah.
B.     Pembinaan Bidang Imarah (Memakmurkan Masjid)
Memakmurkan masjid menjadi kewajiban setiap muslim yang mengharapkan untuk memperoleh bimbingan dan petunjuk Allah SWT. Sesuai dengan firman Allah surat At Taubah ayat 18:

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah maka merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Manakala idarah binail madiy dan idarah binail ruhiy berjalan secara maksimal, maka insya Allah masjid akan makmur dengan sendirinya. Makmur dalam artian, bahwa ia dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu meliputi fungsi sebagai sarana atau tempat beribadah, sarana atau tempat pembinaan dan pencerahan ummat baik bidang pemahaman keberagamaan, pengetahuan umum, dan ekonomi ummat.
Di samping hal yang dikemukakan pada poin di atas, perlu juga diadakan hal-hal berikut :
1.      Management Kesejahteraan Umat
Apabila di suatu daerah belum ada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), Ta’mir Masjid dapat menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah dari para muzakki atau dermawan kepada para mustahiq atau dlu’afa. Dalam hal ini, Pengurus bertindak selaku ‘amil zakat. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah biasanya semarak di bulan Ramadlan, namun tidak menutup kemungkinan di bulan-bulan lain, khususnya untuk infaq dan shadaqah.
Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan dilaporkan kepada para muzakki atau dermawan penyumbangnya serta diumumkan kepada jama’ah. Hal ini untuk menghindari fitnah atau rumor yang berkembang di masyarakat adanya penyelewengan dana zakat, infaq dan shadaqah oleh Pengurus.
Beberapa kegiatan lain yang dapat diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat adalah:
a.       Sumbangan ekonomi.
b.      Bimbingan dan penyuluhan.
c.       Ukhuwah islamiyah.
d.      Bakti sosial.
e.       Rekreasi.
2.      Management Pembinaan Remaja Masjid
Remaja Masjid beranggotakan para remaja muslim, biasanya berumur sekitar 15-25 tahun. Kegiatannya berorientasi keislaman, keremajaan, kemasjidan, keterampilan dan keorganisasian. Memiliki kepengurusan sendiri yang lengkap menyerupai Ta’mir Masjid dan berlangsung dengan periodisasi tertentu. Organisasi ini harus dilengkapi konstitusi organisasi, seperti misalnya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Kepengurusan, Pedoman Kesekretariatan, Pedoman Pengelolaan Keuangan dan lain sebagainya. Konstitusi organisasi diperlukan sebagai aturan main berorganisasi dan untuk memberi arahan kegiatan.
Pengurus Ta’mir Masjid Bidang Pembinaan Remaja Masjid berkewajiban untuk membina dan mengarahkan mereka dalam berkegiatan. Namun pembinaan yang dilakukan tidak menghambat mereka untuk mengekspresikan kemauan dan kemampuan mereka dalam berorganisasi secara wajar dan bebas bertanggungjawab. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam upaya-upaya pembinaan Remaja Masjid antara lain:
a.       Kepengurusan.
b.      Musyawarah Anggota.
c.       Kegiatan.
d.      Bimbingan.
e.       Kepanitiaan.

C.    Pembinaan Bidang Riayah (Pemeliharaan Masjid)
Dengan adanya pembinaan bidang riayah, masjid akan tampak bersih, indah dan mulia sehingga dapat memberikan daya tarik rasa nyaman dan menyenangkan bagi siapa saja yang memandang, memasuki dan beribadah didalamnya. Sebagaimana yang diisyaratkan Allah dalam Al-Qur’an surat Al Imran ayat 97:


 “……barang siapa memasuki baitullah menjadi amanlah dia…”.
Bangunan, sarana pendukung dan perlengkapan Masjid harus dirawat agar dapat digunakan sebaik-baiknya serta tahan lama. Seiring dengan bertambahnya usia bangunan maka kerusakan akan timbul bahkan bagian tertentu dapat mengalami disfungsi atau kerusakan, seperti misalnya pintu, jendela, atap, dinding atau yang lainnya. Disamping itu kebutuhan jama’ah akan Masjid yang lebih luas agar dapat menampung jama’ah shalat yang lebih banyak juga semakin dirasakan. Tidak ketinggalan pula sarana-sarana pendukungnya seperti Perpustakaan, Sarana pendidikan formal, TPA, sarana ekonomi ataupun poliklinik keberadaannya semakin terasa diperlukan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1.      Renovasi dan pengembangan bangunan Masjid.
2.      Kebersihan dan kesehatan.
3.      Pengaturan ruangan dan perlengkapan.
4.      Inventarisasi.